CELEBESWATCH.ID, MAKASSAR – Peredaran rokok mild dengan merek Gess Bold, Gan Bold, dan Tabaco Extra di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat tengah disorot. Rokok-rokok ini diduga melanggar aturan cukai.
Rokok yang beredar diduga melanggar beberapa peraturan hukum terkait cukai dan distribusi rokok. Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau dilengkapi dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sahrul, perwakilan dari Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, pada hari rabu (16/10/2024) menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel untuk menciptakan situasi kondusif dalam peredaran barang kena cukai. “Kami berharap adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal ini. Ini penting demi menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap peraturan cukai ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan produk rokok yang mencurigakan.
Tindakan hukum terhadap pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dengan langkah bersama, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.(*)