Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, 17 Tersangka Ditetapkan

Ilustrasi Uang Palsu diproduksi di Makassar (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan 17 tersangka yang memiliki berbagai profesi, termasuk dosen, pegawai negeri sipil (PNS), hingga pegawai bank. Para tersangka ini dijerat dengan berbagai peran dalam produksi, peredaran, dan jual beli uang palsu.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024), mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih memburu tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

“Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Ada yang memproduksi uang palsu, ada yang membeli dan menjualnya, bahkan ada yang mengedarkannya,” ujar Irjen Pol Yudhiawan, yang didampingi oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

Berikut adalah daftar nama, profesi, dan peran 17 tersangka yang telah ditangkap:

1. AI (54) – Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, warga BTN Minasa Upa

2. MN (40) – Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa

3. KN (48) – Juru masak, warga Gantarang, Gowa

4. IM (37) – Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar

5. MS (52) – Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar

6. JBP (68) – Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar

7. ST (60) – Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar

8. SKW (55) – PNS guru, warga Makassar

9. AK (50) – Pegawai bank, warga Makassar

10. IL (42) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat

11. SM (58) – PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat

12. MU (37) – Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat

13. STD (52) – PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat

14. SW (35) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat

15. MM (40) – PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat

16. AA (42) – Wiraswasta, warga Batua, Makassar

17. RMN (49) – Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat

“Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup,” kata Yudhiawan

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja keras untuk mengejar tiga DPO yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan seluruh pelaku peredaran uang palsu ini mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini adalah langkah besar dalam pemberantasan peredaran uang palsu di wilayah Sulsel, dan kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kejahatan seperti ini tidak lagi terulang” tambah Yudhiawan.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, guna menghindari peredaran uang palsu yang merugikan banyak pihak.(*)