CELEBESWATCH.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka (23/12/2024) dalam perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama-sama dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini muncul setelah dilantiknya pimpinan baru KPK yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. KPK menduga suap yang diberikan oleh Hasto dan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan terkait dengan pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR.
Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap untuk mempengaruhi keputusan terkait PAW anggota DPR, yang melibatkan Harun Masiku. Dugaan suap ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang sudah lama ditangani oleh KPK, di mana Wahyu Setiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini semakin memanas, mengingat keterlibatan tokoh sentral dalam PDIP dan pelibatkan politik praktis dalam praktik hukum. KPK memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan dan menyelidiki lebih lanjut peran-peran lain yang mungkin terlibat dalam kasus suap ini.
Hasto Kristiyanto, yang dikenal sebagai salah satu tokoh kunci dalam partai tersebut, belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka ini. Namun, pengacara Hasto telah menyatakan bahwa klien mereka siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.(*)