CELEBESWATCH.ID, PINRANG – Ratusan orang dari Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Tambang Pasir Sungai Saddang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pinrang, Jalan Bintang (21/1/2025), untuk menentang rencana penambangan pasir di muara Sungai Saddang. Aksi ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap dampak buruk yang ditimbulkan, seperti erosi masif, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap kehidupan masyarakat setempat.
Peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap rencana tambang pasir yang diyakini akan merusak ekosistem sekitar. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan sejumlah poin penting sebagai alasan penolakan mereka:
Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil:
1. Dampak Buruk Lingkungan: Kegiatan penambangan pasir diperkirakan akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan, khususnya di Desa Bababinanga dan desa-desa sekitar seperti Salipolo, Tadangpalie, Paria, dan Kallang di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
2. Gangguan Perekonomian: Penambangan pasir dianggap mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat, seperti pertanian, nelayan balacang, tambak udang, dan ikan, serta kehidupan perkampungan penduduk.
3. Potensi Konflik dan Gangguan Keamanan: Aksi ini mengingatkan kembali insiden pada 5 November 2019 di Desa Salipolo yang menyebabkan ketegangan dan konflik di kalangan masyarakat sekitar.
4. Penolakan Bersama Kepala Desa dan Masyarakat: Keputusan penolakan terhadap tambang pasir ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kepala Desa Bababinanga, BPN, dan tokoh masyarakat setempat.
5. Penghentian Aktivitas Penambangan pada 2019: Masyarakat Desa Bababinanga telah berhasil menghentikan aktivitas penambangan pasir yang dikelola oleh PT. Sumber Alam Rezki (SAR) pada 2019, yang sebelumnya memicu ketegangan di masyarakat.
6. Habitat Buaya yang Dilindungi: Aliran Sungai Saddang merupakan habitat buaya yang harus dilindungi keberadaannya. Penambangan pasir dapat mengancam kelestarian habitat ini.
7. Pengikisan dan Abrasi Sungai: Penambangan pasir akan mempercepat pengikisan atau abrasi yang dapat merusak tanggul penahan banjir, serta mengancam ribuan hektar tambak di sekitar sungai yang berpotensi gagal panen.
8. Hak Asasi Manusia: Masyarakat menegaskan bahwa mereka berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.
Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan tertib, namun dengan harapan agar pihak terkait dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari rencana tambang pasir di Sungai Saddang. Masyarakat meminta pemerintah untuk melindungi lingkungan dan kehidupan mereka dari kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tersebut. (*)