CELEBESWATCH.ID, JAKARTA – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap Harvey, suami selebritas Sandra Dewi, dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sebelumnya, hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey, namun di tingkat banding, hakim menilai vonis tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Hakim Teguh Arianto menyatakan bahwa perbuatan Harvey sangat menyakiti hati rakyat, terutama di saat ekonomi negara sedang susah. “Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim Teguh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Selain memperberat masa hukuman, majelis hakim juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, namun di tingkat banding, jumlah tersebut naik menjadi Rp 420 miliar. Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan hasil lelangnya digunakan untuk membayar uang pengganti. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan dikenakan tambahan hukuman berupa 10 tahun kurungan.
Dalam vonis banding ini, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey, dengan subsider 8 bulan kurungan.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey telah menarik perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan keterlibatannya dalam pengelolaan timah, salah satu komoditas penting Indonesia. Majelis hakim mengingatkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat terhadap aparat pemerintah. (*)