Laskar Antikorupsi Terima Laporan Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kolaka, Nama Kades Lapao-Pao Ikut Disebut

Muhammad Herawan, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, KOLAKA — Laporan dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kolaka. Laskar Antikorupsi mengaku menerima laporan dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Laporan itu menyebut adanya aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Desa Lapao-Pao, Kecamatan Wolo.

Koordinator Wilayah Laskar Antikorupsi, Herawan, mengatakan pihaknya saat ini tengah memverifikasi informasi tersebut. Menurutnya, laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan dugaan tambang ilegal, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pertanahan.

“Warga mengeluhkan sulitnya membuat sertifikat tanah meskipun mereka rutin membayar PBB. Ini perlu ditelusuri lebih jauh,” kata Herawan, Jumat (5/12/2025).

Herawan menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, jika dugaan penambangan tanpa izin benar terjadi, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dugaan manipulasi dokumen pertanahan juga dapat berkaitan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

“Kami mendorong aparat berwenang, baik kepolisian maupun dinas teknis, untuk melakukan penyelidikan. Semua pihak berhak mendapatkan kejelasan, termasuk apabila dugaan ini nantinya tidak terbukti,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Lapao-Pao belum memberikan tanggapan resmi atau mengeluarkan pernyataan terkait dugaan tersebut.

Laskar Antikorupsi memastikan akan menyerahkan seluruh laporan dan data awal kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. (*)