Uang Suap Rp1,5 Miliar dan Invoice Fiktif, Kepala KPP Madya Banjarmasin Diduga Rangkap Komisaris

Illustrasi Gedung KPK

CELEBESWATCH.ID, JAKARTA — Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. Fakta ini diungkap KPK dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Mulyono.

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (4/2/2026). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut adanya indikasi rangkap jabatan yang turut didalami penyidik.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan konstruksi perkara bermula pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin. Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh tim pemeriksa pajak, salah satunya Dian Jaya Demega, yang juga kini berstatus tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang dapat dicairkan menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono diketahui melakukan pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo serta Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.

“Pada momen inilah terjadi meeting of mind, pertemuan dua kepentingan dan dua keinginan,” jelas Asep.

Venzo kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar, meski turut meminta bagian dari dana suap tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), yang menjadi dasar pencairan restitusi.

Dana restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB. Selanjutnya, perusahaan mencairkan uang suap dengan modus invoice fiktif. Dari total Rp1,5 miliar, Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.

Namun, Venzo kembali meminta potongan 10 persen dari jatah Dian, sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta. Sementara uang Rp800 juta untuk Mulyono diserahkan dalam kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin dan dititipkan kepada orang kepercayaannya.

KPK mengungkap sebagian uang tersebut telah digunakan Mulyono untuk membayar uang muka rumah sebesar Rp300 juta. Dalam OTT, penyidik menyita uang tunai Rp1 miliar, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mulyono dan Dian dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara Venzo sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami potensi konflik kepentingan dan aliran dana lainnya. (*)