CELEBESWATCH.ID, MUNA – Pada Kamis pagi tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 08.30 Wita, terjadi insiden pembakaran pos kamling di Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna. Kejadian ini dipicu oleh demonstrasi yang melibatkan sekitar 100 orang dari masyarakat Kaliwu Liwuto, Kabupaten Buton Tengah, yang datang untuk menuntut penyelesaian terkait pembebasan lahan dan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) terhadap PT Ayaskara Alam Nusantara.
Massa demonstran mencari Kepala Desa Tanjung, Bapak Sarifudin, namun tidak menemukannya. Akibat ketidakpuasan mereka, pos kamling di desa tersebut dibakar. Dalam aksi ini, satu drum solar milik Desa Tanjung yang berisi 100 liter tertumpah di tanah, dan 6 sak semen juga rusak akibat kejadian tersebut.
Adapun tuntutan utama dari masyarakat Kaliwu Liwuto adalah sebagai berikut:
1. Menghentikan proyek pembukaan lahan oleh PT Ayaskara Alam Nusantara.
2. Menyelesaikan masalah SKT sebelum melakukan proses penambangan lebih lanjut.
3. Menyerahkan hak atas tanah leluhur masyarakat Kaliwu Liwuto yang akan digarap oleh perusahaan kepada mereka.
Setelah melakukan aksi di Desa Tanjung, massa kemudian menuju kantor perwakilan PT Ayaskara Alam Nusantara yang terletak di Kelurahan Watulea, Kecamatan Guu, Kabupaten Buteng. Di sana, mereka diterima oleh perwakilan perusahaan, Bapak Mr. Marfin, untuk melakukan negosiasi.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah:
1. PT Ayaskara Alam Nusantara setuju untuk menghentikan sementara segala aktivitas perusahaan.
2. Akan dilakukan ploting koordinat lahan yang sudah diganti rugi kepada Kepala Desa Tanjung, yang diakui oleh masyarakat Desa Kaliwu Liwuto sebagai milik mereka. Proses ini akan dibantu oleh pihak perusahaan.
3. Pihak perusahaan meminta agar penyelesaian masalah dilakukan dengan perwakilan pemilik lahan, tanpa harus datang secara beramai-ramai.
Setelah kesepakatan dicapai, massa aksi kemudian bubar dan kembali ke rumah masing-masing. Situasi kembali kondusif dan aman di Desa Tanjung setelah insiden tersebut.(*)