Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Terkait Pembangunan Asrama Mahasiswa Mubar yang Mangkrak

Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Pembela Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKOM-P3D SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Kendari (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, KENDARI – Di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kel. Pondambea Kec. Kadia Kota Kendari, sekitar 20 orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Pembela Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKOM-P3D SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa pada selasa (22/7/2024). Mereka menyoroti masalah terkait proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Mubar di Kota Kendari yang diduga mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam orasinya, FORKOM-P3D SULTRA menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Muna Barat terkait pembangunan yang mangkrak tersebut.

2. Menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut untuk dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan dugaan merugikan keuangan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muna Barat T.A 2023.

3. Meminta kepada Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara untuk merekomendasikan pemberhentian Pj. Bupati Muna Barat kepada Kemendagri RI atas kegagalan dalam menangani masalah ini.

Aksi ini berlangsung dengan kondusif dan diawasi oleh petugas keamanan. Setelah melakukan orasi, massa aksi diterima oleh Dody, S.H., Kasi Penkum Kejati Sultra, yang memberikan tanggapan bahwa setiap laporan yang diajukan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Silahkan kordinasi ke PTSP untuk membuat prosedur pelaporannya. Setelah rekan-rekan membuat laporan, tim kami akan turun untuk survei dan tinjau lokasi yang akan dibangun asrama mahasiswa Muna Barat,” ujar Dody.

Pada tahun 2023, Pemda Muna Barat telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 930.000.000 untuk pembangunan Asrama Mahasiswa Mubar melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang APBD Perubahan. Namun, berdasarkan hasil investigasi FORKOM-P3D SULTRA, pembangunan belum rampung hingga bulan Juli 2024, meskipun sudah melewati 240 hari sejak penandatangan kontrak.

Aksi ini menegaskan komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik di Sulawesi Tenggara.(*)