CELEBESWATCH.ID, KOLAKA UTARA – Kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Sulawesi Selatan ke wilayah Kolaka Utara semakin menggemparkan setelah muncul dugaan bahwa praktik ilegal ini didukung oleh oknum aparat keamanan. Informasi yang berhasil dihimpun mengungkap bahwa jalur penyelundupan diduga melalui Pelabuhan Tobaku, dan sepanjang pesisir pantai Kolaka Utara disinyalir melibatkan keterlibatan pihak berwenang.
Salah satu pemerhati jalur distribusi energi mengaku bernama Iksal (Div. Medsos Pena Community Center) Sabtu (14/9/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari berbagai pihak terkait adanya aktivitas penyelundupan BBM solar ilegal, ini adalah tanggung jawab semua pihak TNI dan Polri wajib terlibat karena ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan mendukung ketahanan energi nasional” kata Iksal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku dugaan penyelundupan ini diketahui memanfaatkan kapal ferry dan kapal-kapal kecil serta rute-rute terpencil di sepanjang pesisir, yang sulit untuk dipantau secara ketat oleh pihak berwenang. Hal ini memperumit upaya penegakan hukum dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Dugaan penimbunan BBM jenis solar makin marak dilakukan padahal aturannya sudah jelas ada tindak pidana ketika solar itu ditimbun Ancaman pidana dan denda bagi penimbun BBM Subsidi Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. “para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. Namun, investigasi terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.(*)