CELEBESWATCH.ID, KENDARI โ Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menjadi tempat berlangsungnya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Asosiasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lintas Sulawesi (AK3 Lisensi). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembayaran hak-hak pekerja PKWTT yang telah di-PHK oleh PT. OSS pada Senin (30/12/2024).
Dalam aksi yang diikuti oleh sejumlah massa tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak-pihak terkait, di antaranya:
1. Perhitungan Uang Pesangon dan Hak-Hak Pekerja: Para pengunjuk rasa meminta kepada Disnaker Prov. Sultra untuk melakukan perhitungan ulang terhadap uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), serta upah pekerja selama dua tahun terakhir yang diduga terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, mereka juga menuntut agar klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tidak dapat diajukan akibat status pekerja yang masih terdaftar di perusahaan, meskipun PHK sudah berjalan, segera diproses.
2. Rekomendasi Pembayaran dari Disnaker: Massa aksi mendesak Disnaker Prov. Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan PT. OSS terkait hasil perhitungan hak-hak yang harus dibayarkan kepada pekerja yang telah di-PHK.
3. Pembayaran Hak-Hak Pekerja oleh PT. OSS: Pihak pengunjuk rasa juga meminta Disnaker Prov. Sultra untuk menyampaikan kepada manajemen PT. OSS agar segera membayarkan hak-hak pekerja yang telah di-PHK, terutama untuk dua orang pekerja yang dikenal dengan inisial AR dan IA, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4. Penyediaan APD yang Layak: Massa aksi mengkritik PT. OSS terkait kurangnya perhatian dalam menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak bagi pekerja. Mereka menuntut perusahaan untuk segera melengkapi APD yang sesuai standar keselamatan kerja, mengingat perusahaan dinilai belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
5. Klaim JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan: AK3 Lisensi juga mendesak Kepala BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyampaikan kepada pihak PT. OSS agar klaim JKP dapat segera diproses, serta menonaktifkan data pekerja yang bersangkutan agar klaim JKP dapat dilakukan.
6. RDP dengan DPRD Prov. Sultra: Massa aksi meminta agar DPRD Prov. Sultra mengundang pihak manajemen PT. OSS, Kepala Disnakertrans Prov. Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) guna memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
7. Ancaman Aksi Lebih Lanjut: Sebagai langkah tegas, para pengunjuk rasa mengancam akan menduduki Kantor Disnaker Provinsi Sultra, Kantor BPJS Ketenagakerjaan, serta Kantor DPRD Prov. Sultra dalam waktu 7×24 jam jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Orasi dari perwakilan massa berlangsung secara bergantian, menyuarakan aspirasi mereka untuk keadilan bagi pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi.
Pihak Disnaker, PT. OSS, dan instansi terkait diharapkan dapat segera merespons tuntutan ini untuk menyelesaikan permasalahan yang ada demi kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja. (*)