Aksi Mogok Kerja Karyawan PT PPI Sub PT IPIP di Kolaka, Tuntut Perbaikan Upah dan Status Karyawan

Karyawan PT PPI Sub PT IPIP Mogok Kerja di Desa Oko-Oko, Kolaka (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – Sekitar 50 orang karyawan PT PPI sub PT IPIP melakukan aksi mogok kerja di Area Parking Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada hari Jumat, 15 November 2024. Aksi ini dipimpin oleh Sdri. Berty Layuk, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kolaka, yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait permasalahan ketenagakerjaan, khususnya mengenai upah minimum dan status tiga orang karyawan yang terlibat perselisihan dengan pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) di Area FPP.

Dalam orasinya, Sdri. Berty Layuk menyampaikan bahwa aksi mogok ini dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan yang dirasakan oleh karyawan PT PPI, di antaranya adalah masalah upah minimum, lembur, dan perselisihan antara tiga karyawan dengan pengawas TKA yang berujung pada ancaman pemecatan.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh para karyawan adalah sebagai berikut:

1. Agar upah minimum karyawan, termasuk lembur, diperhatikan dan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Agar daftar nama karyawan yang terjadwal dapat diperjelas dan disusun dengan baik.

3. Agar ketiga karyawan PT PPI yang terlibat perselisihan dengan pengawas TKA tidak diberhentikan, mengingat adanya kesalahpahaman di lapangan.

 

Aksi mogok kerja ini dimulai dengan berkumpulnya para karyawan di Area Parking yang menjadi tempat pengangkutan karyawan menuju lokasi kerja di KM 3 dan FPP KM 10. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak akan bekerja hingga tuntutan tersebut dipenuhi oleh pihak manajemen.

Dalam upayanya merespons aksi tersebut, pihak manajemen PT PPI berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi para karyawan kepada pihak yang berwenang. Manajemen juga meminta agar para karyawan tetap bersabar, mengingat aspirasi mereka akan segera disampaikan kepada pihak atasan dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Setelah beberapa waktu bernegosiasi, karyawan kemudian membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Para karyawan berharap bahwa besok, Sabtu, 16 November 2024, mereka dapat kembali bekerja seperti biasa setelah ada kejelasan lebih lanjut mengenai tuntutan yang disampaikan.

Pihak terkait berharap, melalui komunikasi yang baik, masalah ini dapat segera diselesaikan dan karyawan PT PPI dapat kembali bekerja dengan kondisi yang lebih baik.(*)