CELEBESWATCH.ID, LUWU UTARA – Pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 14.22 WITA, di Monumen Juang Masamba Affair, Jl. Andi Djemma, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, berlangsung aksi unjuk rasa (unras) diikuti oleh sekitar 30 orang dari Aliansi Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Aksi tersebut dilaksanakan dengan tujuan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum Bupati, ASN, dan Kepala Desa yang diduga tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam aksinya, para demonstran membawa tiga spanduk bertuliskan tuntutan utama mereka, antara lain:
“Copot Ketua KPU atau Bawaslu Republik Indonesia, Ketua KPU atau Bawaslu Sulawesi Selatan.”
“Stop Demokrasi Di Korupsi, Stop Intimidasi dan Politik Uang, Selamatkan Demokrasi.”
“Aliansi Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Mendesak Bawaslu Luwu Utara Menindak Lanjuti Kasus Bupati Oknum ASN dan Oknum Kepala Desa yang Diduga Tidak Netral.”
Setelah melakukan orasi secara bergantian di Monumen Juang Masamba Affair, massa aksi melakukan long march menuju Kantor Bawaslu Luwu Utara dan langsung menyampaikan tuntutannya kepada pihak Bawaslu.
Andi selaku pemimpin aksi menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Bawaslu Luwu Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kepala daerah dan kepala desa yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024.
2. Menyoroti ketidaktransparanan dalam proses pilkada dan menyatakan bahwa Aliansi Anti Korupsi tidak mempercayai kinerja Bawaslu Luwu Utara.
3. Meminta agar Bawaslu Luwu Utara lebih transparan dalam menangani kasus pelanggaran pemilu agar publik dapat mengetahui proses hukum yang dijalani pelaku pelanggaran.
Pihak Bawaslu Luwu Utara, yang diwakili oleh Tasran, S.Pd., M.Pd., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tanpa pengkajian yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Luwu Utara bekerja sama dengan tiga lembaga dalam unsur Gakummdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengkaji setiap pelanggaran pemilu yang dilaporkan. Namun, Bawaslu Luwu Utara tidak dapat memberikan daftar nama terlapor yang sedang diproses.
Setelah mediasi di Bawaslu, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor KPU Luwu Utara dan kembali menggelar orasi. Mahsyar, Komisioner KPU Luwu Utara, dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) merupakan kewenangan Bawaslu, bukan KPU. Oleh karena itu, laporan terkait APK harus diserahkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Hasil mediasi di KPU Luwu Utara mencatat bahwa pihak KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.(*)