CELEBESWATCH.ID, MAMUJU – Pada hari Rabu, 4 Maret 2025, sekitar 100 orang dari Aliansi Masyarakat Gentungan Raya menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, yang berlokasi di Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Kab. Mamuju. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh CV Sinar Harapan di wilayah aliran Sungai Gentungan, Kecamatan Kalukku. Masyarakat menganggap bahwa aktivitas tambang tersebut menyebabkan abrasi yang merusak lahan pertanian mereka.
Tuntutan Masyarakat:
1. Cabut Izin Tambang CV Sinar Harapan
2. Hentikan Aktivitas Tambang CV Sinar Harapan
3. Petani Butuh Sejahtera, Bukan Tambang
Orasi dan Isu yang Disuarakan:
Dalam orasi yang disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya, mereka menegaskan beberapa poin penting terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh CV Sinar Harapan:
1. Potensi Bencana dan Kerusakan Lingkungan
Warga mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Sinar Harapan di sepanjang aliran Sungai Gentungan dapat mengancam terjadinya bencana banjir, abrasi, serta kerusakan sumber daya alam yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat, seperti lahan pertanian.
2. Pencaharian Petani Terancam
Mayoritas warga di Kelurahan Gentungan Raya bergantung pada pertanian sebagai mata pencaharian utama. Rencana aktivitas tambang di daerah tersebut dipandang akan mempersempit wilayah pertanian serta menghilangkan tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, mereka menolak keras keberadaan tambang di wilayah itu.
3. Gerakan Penolakan Warga
Gerakan penolakan terhadap tambang ini dimulai sejak tahun 2024 dan terus berkembang. Berbagai musyawarah antar warga telah dilakukan, yang akhirnya membentuk Aliansi Masyarakat Gentungan Raya. Walaupun sudah melayangkan surat kepada pemerintah setempat dan membuat petisi penolakan, warga merasa bahwa suara mereka tidak direspons dengan baik oleh pihak perusahaan maupun pemerintah.
4. Tindakan Perusahaan yang Merugikan
Warga juga menganggap bahwa aktivitas tambang tersebut akan sangat merugikan petani, karena selain mempersempit wilayah pertanian, juga akan merusak tempat tinggal mereka. Selain itu, warga merasa bahwa penerbitan izin untuk CV Sinar Harapan dianggap cacat prosedural karena dalam proses sosialisasi amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tidak melibatkan masyarakat setempat.
Pernyataan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat:
Dalam tanggapannya, Ilham, Kepala Bidang Minerba ESDM Pemprov Sulbar, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada aktivitas tambang yang merugikan masyarakat. “Jika ada aduan seperti ini, kami tidak pernah tinggal diam. Kami akan terus mengkaji setiap aduan yang kami terima,” ujarnya.
Rencana Tindak Lanjut:
Sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa tersebut, pada hari Senin, 10 Maret 2025, akan dilakukan peninjauan ke lokasi tambang oleh perwakilan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan OPD terkait. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dampak dari aktivitas tambang yang dituntut untuk dihentikan oleh masyarakat.
Aksi unras ini mencerminkan kepedulian warga terhadap kelangsungan hidup mereka, yang terancam oleh aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan mata pencaharian mereka. Dengan adanya peninjauan lebih lanjut, diharapkan ada solusi yang adil dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta melindungi lingkungan di wilayah Gentungan Raya. (*)