Banding Diajukan Jaksa Kejagung, Mahfud MD Soroti Ketidakadilan Vonis Ringan untuk Harvey Moeis

Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, JAKARTA – Jaksa pada Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan vonis yang dijatuhkan terhadap pengusaha Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi komoditas timah. Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terlalu ringan, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 triliun.

Terdakwa yang menghadap ke meja hijau dalam kasus ini adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Mereka terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, mengatakan bahwa alasan banding diajukan adalah karena vonis terhadap para terdakwa dianggap tidak proporsional dengan kerugian negara yang ditimbulkan. “Kami menilai ada ketimpangan hukum dalam putusan ini, dan kami akan menuntut hukuman yang lebih berat,” ujar Sutikno dalam keterangannya pada Jumat (27/12/2024).

Harvey Moeis sendiri divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, meskipun ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara untuk Harvey terlalu berat, mengingat Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), meskipun perannya sangat besar dalam pengaturan tata niaga timah yang merugikan negara.

Vonis yang diterima Harvey Moeis dan rekan-rekannya ini menuai kritik, terutama dari kalangan pejabat publik. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan ketidakadilan dalam putusan ini. Menurut Mahfud, hukuman yang diterima Harvey Moeis terlalu ringan bila dibandingkan dengan vonis yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, yang dijatuhi hukuman seumur hidup meskipun merugikan negara dengan jumlah yang lebih kecil.

“Harvey yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Sementara Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara jauh lebih kecil, dihukum seumur hidup. Ini sungguh tidak adil,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta pada Kamis (26/12/2024).

Dengan pengajuan banding ini, jaksa berharap agar putusan yang lebih adil dan proporsional bisa ditegakkan bagi para terdakwa yang terlibat dalam kasus besar ini. Kejagung juga berencana untuk memperjuangkan pengembalian aset negara yang lebih besar sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.(*)