CELEBESWATCH.ID, MAKASSAR – Pada 14 Agustus 2024, sekitar 10 orang dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Makassar. Aksi ini dipicu oleh dugaan bahwa Klinik Orbita tidak memiliki dokumen izin limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sah. Para demonstran mengajukan tuntutan mendesak agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap klinik tersebut.
Dalam orasinya, para peserta aksi menggunakan megaphone dan membentangkan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan. Mereka menekankan perlunya audit independen oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk menilai pengelolaan limbah dan IPAL di Klinik Orbita. Tuntutan utama mereka meliputi:
1. Pencabutan Izin Operasional : Mendesak Walikota Makassar untuk segera mencabut izin operasional Klinik Orbita karena diduga melanggar standar kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat.
2. Peninjauan Kerjasama BPJS : Meminta BPJS Kesehatan Kota Makassar untuk mencabut izin kerjasama dengan klinik tersebut, mengingat dugaan ketidakpatuhan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Dokumen AMDAL Lalin : Menuntut Klinik Orbita untuk menyediakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), yang dianggap penting untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lalu lintas sekitar.
4. Dokumen AMDAL dan IPAL : Meminta klinik menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta IPAL, dengan alasan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta di lapangan.
5. Izin Layanan Rawat Inap : Mendesak agar Klinik Orbita menunjukkan izin resmi untuk layanan rawat inap, yang diduga tidak sah dan dapat membahayakan pasien.
Aksi ini bertujuan untuk mendorong tindakan segera dari pemerintah dan pihak terkait agar memastikan kepatuhan Klinik Orbita terhadap regulasi lingkungan dan kesehatan.(*)