CELEBESWATCH.ID, KENDARI – Kuasa hukum korban (HS) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sukdar-Partners & Law Firm melaporkan dua orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton, yaitu berinisial EY dan A, atas dugaan tindak pidana menista dan memfitnah. Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan tertanggal 10 Februari 2025 di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Bertempat di kantornya, Bapak Sukdar, S.H., selaku kuasa hukum korban, memberikan penjelasan terkait kasus ini dalam sebuah konferensi pers pada Selasa, 11 Februari 2025. Menurut Sukdar, kasus ini berawal dari beredarnya rumor mengenai dugaan kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dituduhkan kepada kliennya, Dekan Fakultas Hukum Unismuh Buton, sekitar akhir tahun 2024. Untuk memberikan klarifikasi, kliennya mengumpulkan sejumlah pengurus BEM Fakultas Hukum Unismuh Buton serta beberapa anggota Ortom Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Klarifikasi ini dimaksudkan untuk meluruskan tuduhan yang tidak berdasar terhadap dirinya.
Sukdar menambahkan, bahwa kliennya memang sangat dekat dengan mahasiswa, menyadari bahwa selain sebagai pengajar, ia juga berperan sebagai seorang pendidik. Karena istrinya yang sedang sakit, korban kadang harus berada di rumah untuk menemani, dan dalam kondisi tersebut, ia menyarankan beberapa mahasiswa bimbingannya untuk datang ke rumah untuk menyelesaikan tugas akhir mereka. Sebagian mahasiswa yang bersangkutan tidak merasa keberatan dengan hal ini.
Lebih lanjut, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Hasrianil, menjelaskan bahwa pada 4 Februari 2025, kliennya terkejut dengan adanya demonstrasi di kampus Unismuh Buton yang menuntut penyelesaian dugaan pelecehan seksual. Klaim tersebut menyebutkan bahwa korban adalah seorang mahasiswi, dan pemberitaan tersebut kemudian dimuat oleh media online Publiksatu dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Rektor Terkesan Bungkam.” Kliennya merasa kebingungan dan berusaha mengklarifikasi langsung dengan pihak yang mengaku sebagai korban. Namun, tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut karena memang kliennya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
Selanjutnya, Hasrianil memaparkan bahwa pada 5 Februari 2025, media Publiksatu memuat pernyataan EY yang mengklaim adanya percakapan WhatsApp yang menuduh kliennya melakukan pelecehan seksual. Dalam percakapan itu disebutkan kata-kata yang merujuk pada “susu gantung,” yang diduga keluar dari kliennya. Namun, Hasrianil menegaskan bahwa pemberitaan tersebut sangat disayangkan karena tidak ada klarifikasi terlebih dahulu kepada kliennya maupun korban yang diklaim dalam pesan tersebut. Baru pada 6 Februari 2025, media online tersebut mengubah redaksi berita mereka.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Moh. Zuhdy Al Ghiffari, turut menjelaskan bahwa pada 5 Februari 2025, seorang mahasiswa bernama A juga menggelar aksi demonstrasi di depan kampus Universitas Muhammadiyah Buton, yang diberitakan oleh media Paduanrakyat.com dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Melakukan Pelecehan, Immawati Minta Agar Dicopot Tidak Hormat.” Dalam pernyataan A, ia mengungkapkan bahwa pelecehan dilakukan secara verbal melalui pesan chat. A juga mengklaim bahwa korban adalah mahasiswa yang dibimbing oleh Dekan tersebut. Zuhdy menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini dilakukan tanpa adanya bukti yang sah dan tidak didasari oleh laporan kepada aparat penegak hukum.
Zuhdy mengungkapkan rasa kecewa karena tuduhan tersebut tidak hanya mengganggu nama baik kliennya, tetapi juga merusak reputasi institusi pendidikan. Ia menyayangkan pemberitaan yang tidak didukung oleh bukti kuat, dan mengatakan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan pihak korban, keluarga korban, serta pihak universitas.
Sukdar, yang juga merupakan Kepala Kantor Hukum Sukdar-Partners & Law Firm, berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan. Ia menekankan bahwa tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar yang jelas telah mencemarkan nama baik korban dan mencederai kehormatan korban. Dalam laporan resmi mereka, para pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menista dan memfitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sukdar juga mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya fitnah ini untuk segera menghentikan tindakan yang tidak baik, karena keadilan akan menemukan jalannya sendiri. Ia menutup konferensi pers dengan tegas, “Kami telah resmi melaporkan para pelaku, dan kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas.”
Dengan dilaporkannya kasus ini kepada pihak kepolisian, diharapkan proses hukum berjalan dengan adil, memberikan kejelasan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)