CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – Masalah kepemilikan tanah di Dusun I Sani-sani, Desa Lawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka terus mengemuka. Laporan pengaduan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu masih dalam proses penyelesaian, meskipun telah melalui beberapa mediasi dari pemerintah desa namun responsif Kantor Pertanahan Kolaka menyikapi hasil pengembalian batas laporan pengaduan masyarakat patut diacungi jempol pada hari Kamis (18/7/2024).
Pengaduan ini melibatkan perselisihan mengenai batas tanah antara pemilik sertifikat tanah Maskur (59) dengan pihak lain inisial MU (51) dan IB (62). Meskipun telah mencapai kesepakatan damai dalam mediasi sebelumnya, namun belum ditemui titik terang yang memuaskan semua pihak terkait.
Pemerintah desa telah aktif terlibat dalam memediasi konflik ini, dengan upaya pengembalian batas pemegang sertifikat tanah yang dikeluarkan kepada Maskur nomor SHM 164. Meskipun demikian, tantangan dalam menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan tetap menjadi fokus utama.
Penyidik Polres Kolaka, Aipda Yohanes, S.H, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat. “Kami akan memanggil kembali yang terkait dan berkomitmen untuk mencari solusi yang memuaskan semua pihak, serta kami harap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat tetap berkoordinasi dan terbuka untuk menemukan jalan keluar yang terbaik dalam masalah ini, guna mencapai penyelesaian yang berkelanjutan dan menghindari konflik yang lebih luas. (*)