CELEBESWATCH.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar semakin memanas. Hingga saat ini (1/10/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah memeriksa 39 saksi terkait penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk periode 2022-2023. Proses penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan tersebut.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan bahwa penyidikan bertujuan untuk memastikan apakah aliran dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. “Kami ingin mengetahui dengan jelas apakah dana ini digunakan untuk kepentingan olahraga atau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri,” ungkapnya.
Salah satu yang telah diperiksa adalah Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Ahmad Susanto menjamin bahwa penggunaan dana hibah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia juga menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses hukum dan memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan.
Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung pengembangan olahraga di Makassar. Andi Alamsyah menambahkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan akan bertambah, seiring dengan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya dana hibah dalam mendukung berbagai program olahraga di daerah. Dengan demikian, masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(*)