CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – PT Anugerah Group yang berlokasi di Lalombaa, Kabupaten Kolaka mengalami insiden pencurian aki mobil dump truk (31/8/2024). Tindak pidana ini mengundang perhatian serius dari pihak perusahaan dan aparat keamanan.
Pelaku pencurian inisial JO, ditangkap pada (1/9/2024) sekitar pukul 03.00 WITA. JO tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia berhasil diringkus oleh tim pengamanan yang dibentuk oleh PT Anugerah Group bekerja sama dengan karyawan perusahaan.
Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah aki mobil dump truk milik PT Anugerah Group. Dalam pengakuannya, JO menyatakan, “Saya sudah menjual aki tersebut kepada tukang timbang besi. Saya beraksi bersama teman saya AM dari Pomalaa.”
Penangkapan JO menandai upaya serius dari PT Anugerah Group untuk menjaga keamanan aset-aset perusahaan. Setelah tertangkap, JO dibawa ke Polres Kolaka untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan JO diberikan pembinaan selama beberapa hari. Selain itu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pihak PT Anugerah Group mengapresiasi tindakan cepat tim pengamanan Anugerah Group bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pihak Kelurahan Lalombaa yang berhasil menangkap pelaku. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)