CELEBESWATCH.ID, KONAWE UTARA – Seorang warga Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, terpaksa berhadapan dengan pihak berwajib setelah melakukan aksi protes terkait kekurangan air bersih yang berlangsung berhari-hari. Pada awal tahun baru 2025, Mauluddin, warga Dusun III Desa Watukila, melaksanakan tindakan pemotongan pipa air sebagai bentuk keluhan atas pasokan air bersih yang tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah desa.
Air bersih merupakan kebutuhan vital yang harus tersedia setiap saat, namun kekurangan air bersih dapat menyebabkan dampak kesehatan serius, seperti penyakit diare, kolera, hingga penyakit kulit. Meskipun keluhan terkait kekurangan air bersih ini sudah disampaikan berulang kali oleh warga kepada pemerintah desa, tidak ada solusi yang diberikan, sehingga Mauluddin yang kesal akhirnya melakukan aksi pemotongan pipa dengan harapan agar pihak desa segera menanggapi permasalahan tersebut.

Sayangnya, bukannya menerima solusi atau undangan musyawarah, Mauluddin malah dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo oleh Kepala Desa Watukila yang berinisial S. Tindakan tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 Kabupaten Konawe Utara yang dipimpin oleh Musriwan, SH. Musriwan langsung merespon cepat dengan mendatangi Desa Watukila untuk mendengarkan langsung keluhan warga terkait krisis air bersih yang mereka alami.
Dalam kunjungannya, Musriwan juga menemukan adanya masalah lain, yakni keberadaan perusahaan yang tengah melakukan land clearing untuk pembangunan crusher di desa tersebut yang diduga tidak melanggar aturan yang berlaku. Aktivitas ini semakin memperburuk situasi, karena diduga ada permainan antara pihak perusahaan dan pemerintah desa. Selain itu, dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa dari beberapa tahun terakhir juga mengemuka dalam perbincangan dengan warga setempat.
DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 pun menerima informasi terkait ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa di Desa Watukila, khususnya terkait dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seperti PERMENDESA PDTT No. 7 Tahun 2023 dan PMK 145 Tahun 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan dana desa di Desa Watukila selama ini tertutup dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Warga desa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai penggunaan dana desa, yang seharusnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Musriwan, SH, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali fakta-fakta lebih lanjut dan menyelidiki indikasi penyalahgunaan Dana Desa, baik pada tahun 2023 maupun 2024. “Jika dana desa dikelola dengan benar sesuai peruntukannya, tidak seharusnya terjadi masalah kekurangan air bersih seperti yang dialami warga Desa Watukila,” ujar Musriwan kepada Celebeswatch.id hari Sabtu (4/1/2025).
Terkait dengan masalah kekurangan air bersih, warga desa sudah beberapa kali menyuarakan agar dana desa difokuskan untuk memperbaiki fasilitas perpipaan dan meningkatkan kapasitas bak induk air. Namun, meski pembelian pipa baru telah dilakukan, langkah ini dianggap tidak efektif karena masalah utama terletak pada kapasitas bak induk yang perlu diperbesar dan penggantian pipa induk distribusi untuk meningkatkan aliran air.
Dengan demikian, masalah air bersih di Desa Watukila tidak hanya soal penggantian pipa, tetapi juga soal pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran. LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 mengingatkan pemerintah desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini juga membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan rakyat. Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan membawa masalah ini hingga ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi, termasuk laporan kepada KPK, demi memastikan hak-hak masyarakat Desa Watukila dapat dipenuhi dengan baik. (HWN)