CELEBESWATCH.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Bandang dan Jalan Buru, pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Parang Layang, Sri Nurlaelah, S.E, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penertiban pemanfaatan ruang jalan.
Penertiban melibatkan unsur Tripika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Kelurahan Parang Layang, serta didukung oleh para Ketua RW dan RT setempat. Sinergi lintas unsur ini dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan tertib, persuasif, dan mengedepankan pendekatan humanis kepada para pedagang.

Lurah Parang Layang, Sri Nurlaelah, S.E, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena masih ditemukan PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi kenyamanan pejalan kaki.
“Penertiban ini merupakan amanat Perda. Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” ujar Sri Nurlaelah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan serta teguran lisan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di sepanjang badan jalan. Pedagang juga diarahkan untuk menempati lokasi yang diperbolehkan atau berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait solusi penataan ke depan.
Keterlibatan Ketua RW dan RT berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga penertiban dapat diterima tanpa menimbulkan konflik. Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta situasi kamtibmas tetap kondusif.
Pemerintah Kelurahan Parang Layang menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin dan penataan berkelanjutan, guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
