CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – Universitas Sembilan Belas November Kolaka menjadi tuan rumah untuk seminar edukasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial hari sabtu pukul 09.35 Wita (31/8/2024). Bertempat di Auditorium Universitas Sembilan Belas November Kolaka, seminar ini mengusung tema “Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Mendukung Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial di Provinsi Sulawesi Tenggara.”
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain:
1. Ir. Rina Rembah, ST., MT., IPM., CPHCM (Wakil Rektor USN Kolaka)
2. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H.,M.Hum (Ketua Bidang Antara Lembaga dan Layanan Informasi KY RI)
3. Kapten Inf Rizal, S.Sos.,M.Si (Pasi Intel Dim 1412/Kolaka) mewakili Dandim 1412/Kolaka
4. Hariman Satria (Koordinator PKY Sulawesi Tenggara)
5. Riezka Eka Mayasari, S.H.,M.H. (Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka)
6. I Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Kolaka)
7. Andri Alman Assigaf, S.H. (Ketua LBH HAMI Kolaka)
8. Serly Patulak, S.H.,M.H. Rampasa (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan)
9. Dan sekitar 55 tamu undangan, mahasiswa, dan mahasiswi Universitas Sembilan Belas November Kolaka
Acara dimulai dengan sambutan dari Ir. Rina Rembah, ST., MT., IPM., CPHCM, yang mewakili Rektor Universitas Sembilan Belas November Kolaka. Dalam sambutannya, beliau menggarisbawahi pentingnya kegiatan ini sebagai sarana bagi mahasiswa untuk menimba ilmu hukum dari para praktisi dan pakar. Beliau juga menekankan perlunya memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman tentang pengawasan hukum oleh Komisi Yudisial.
Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum, dalam penjelasan mengenai Komisi Yudisial, menjelaskan bahwa lembaga ini berfungsi sebagai pengawas eksternal terhadap kekuasaan kehakiman di Indonesia. Komisi Yudisial bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, serta menjaga kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Beliau juga memaparkan wewenang dan fungsi Komisi Yudisial, termasuk pengawasan terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Materi-materi yang dibahas dalam seminar ini mencakup:
1. Keynote Speech oleh Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum, yang membahas “Peran Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)” serta sejarah terbentuknya Komisi Yudisial.
2. Peran Penghubung KY oleh Hariman Satria (Koordinator PKY Sulawesi Tenggara), yang menjelaskan dukungan penghubung dalam wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
3. Peran Akademisi oleh Riezka Eka Mayasari, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka), membahas kontribusi akademisi dalam mendukung tugas-tugas Komisi Yudisial.
4. Kolaborasi KY dan Pengadilan oleh I Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Kolaka), yang menguraikan pentingnya kerjasama antara Komisi Yudisial dan pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan peserta mengenai peran dan tugas Komisi Yudisial, serta mendorong kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan berkualitas di Indonesia.(*)