Minta Perbup Tenaga Kerja Lokal Direvisi, Ormas Tamalaki Gelar Aksi Demonstrasi

Aliansi Masyarakat Adat Tolaki Mekongga Mepokoaso aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kolaka (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – Di halaman Kantor Bupati Kolaka ratusan ormas Tamalaki yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Tolaki Mekongga Mepokoaso menggelar aksi demonstrasi meminta agar Peraturan Bupati Kolaka No. 56 Tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Kolaka untuk direvisi karena dianggap tidak berpihak kepada masyarakat adat pada Senin (10/06/2024).

Adapun tuntutan yang disampaikan demonstran yaitu :
1. Mendesak Pemda Kabupaten Kolaka untuk bertanggung jawab atas hilangnya pasal pada Perbup No. 56 Tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Kolaka Bab IV Pasal 5 ayat.

2. Mendesak Pj. Bupati Kolaka agar segera mencabut Perbup No. 56 Tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Kolaka.

3. Mendesak Pj. Bupati Kolaka untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati yang baru dan memuat pasal yang berisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah Kabupaten Kolaka. Dengan pembagian dari 70 persen tersebut, 40 persen untuk Masyarakat Adat Tolaki Mekongga dan 30 persen untuk Masyarakat Lokal Kolaka.

4. Mendesak Pj. Bupati Kolaka untuk mengeluarkan surat edaran dan menghilangkan terkait dengan prioritas Ring-ring yang berada di wilayah Perusahaan PSN.

5. Mendesak DPRD Kabupaten Kolaka untuk ikut bertanggung jawab terkait Perda dan Perbup Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka.

6. Mendesak Pj. Bupati Kolaka agar segera merealisasikan tuntutan pada poin 1, 2, 3, dan 4 dalam waktu 3 x 24 jam.

Massa aksi masuk ke halaman Kantor Bupati Kolaka dengan membuka paksa pintu gerbang utama dan menyampaikan pernyataan sikap disaksikan langsung Ketua DPRD Kolaka Ir. Saifullah Halik bersama para SKPD Pemda Kolaka dengan inti orasi :

1. Organisasi keagamaan saja diberikan IUP, mengapa kami Ormas Adat tidak diindahkan usulan kami.
2. Seharusnya Pemda Kolaka berjuang mempertahankan usulan kami Perbup tentang tenaga kerja Masyarakat Adat Tolaki Mekongga.

“Pasal 5 Ayat 2 dalam Perbup tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal agar direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam draf tentang tenaga kerja Masyarakat Adat Tolaki Mekongga” ungkap Djabir, Ketua Forsda Kolaka.

Selanjutnya revisi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang dibacakan oleh Staf Disnakertrans Kolaka Syahruddin dengan poin sebagai berikut :

1. Ditambahkan Pasal 5 Ayat 2, yaitu Tenaga Kerja Lokal yang dimaksud pada Ayat 1 (70%) terdiri dari 60% Tenaga Kerja Pribumi (Masyarakat Adat Tolaki Mekongga) dan 40% Tenaga Kerja Lokal Daerah Kolaka.

2. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka siap menyurati Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk merevisi kembali Peraturan Bupati yang telah diterbitkan.