CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – Aktivitas pengambilan tanah timbunan di Desa Watalara Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka terpantau pada hari kamis (19/9/2024) yang telah berlangsung lama, namun legalitasnya masih menjadi pertanyaan. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kepala Desa Watalara, Tomy Ansar, S.Si, mengenai izin yang diperlukan untuk kegiatan ini.
Kegiatan ini termasuk dalam kategori penambangan tanah atau mineral non-logam, yang seharusnya tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap kegiatan penambangan diwajibkan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) guna memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak merusak lingkungan.
Kurangnya AMDAL dalam kegiatan ini menjadi perhatian serius, mengingat pengambilan tanah timbunan berpotensi merusak lingkungan. Dalam hal ini, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menegakkan peraturan dan memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan hukum dapat mengakibatkan sanksi pidana. Pasal 162 KUHP menyatakan bahwa penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana, sedangkan Pasal 188 mengatur tindakan yang dapat merusak lingkungan, yang juga dapat dikenakan sanksi bagi pelakunya.
Menanggapi situasi ini, Tim Saber Pungli Kolaka diharapkan untuk mengambil langkah tegas dalam menyelidiki aktivitas pengambilan tanah timbunan yang diduga ilegal. Kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Negeri Kolaka juga diperlukan untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan di Desa Watalara dilakukan secara legal.
Penting bagi pihak berwenang untuk segera memberikan klarifikasi terkait legalitas kegiatan ini dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.(*)