PMII Gowa Gelar Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PPN 12%, Desak Presiden Batalkan Kebijakan

Demonstrasi PMII Gowa di Jalan Poros Makassar - Gowa (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, GOWA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sunggumimasa, Kabupaten Gowa (31/12/2024). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dianggap memberatkan masyarakat kecil.

Para demonstran memulai aksinya dengan berorasi secara bergantian menggunakan megaphone, membakar ban bekas, dan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan-tuntutan tegas, antara lain:

1. Mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN.
2. Diverifikasi instrumen pajak.
3. Penguatan kebijakan sosial untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN.
4. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpres yang membatalkan PPN 12%.
5. Mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan kenaikan PPN 12% ke DPR RI.
6. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mundur dari jabatannya apabila tidak bisa membatalkan kenaikan PPN.

(Foto : Tim Redaksi)

Aksi kemudian berlanjut ke halaman Gedung DPRD Kabupaten Gowa, di mana para pengunjuk rasa kembali melanjutkan orasi dengan tuntutan yang sama. Tidak lama setelah itu, mereka bergerak menuju batas Kota Gowa-Makassar dan kembali melakukan aksi membakar ban bekas serta berorasi di lokasi tersebut.

Dalam puncaknya, para pengunjuk rasa menahan satu unit mobil truk untuk dijadikan panggung orasi, yang menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib meskipun memicu kemacetan dan perhatian banyak warga yang melintas. Tuntutan utama dari PMII adalah untuk meninjau ulang kebijakan PPN 12% yang dinilai akan berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% akan tetap berlaku efektif pada Rabu, 1 Januari 2025. Namun, PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, sementara barang dan jasa lainnya yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% tetap tidak berubah.

Aksi tersebut mencerminkan keresahan masyarakat, terutama terkait dengan keberlanjutan kebijakan yang dianggap akan memberatkan perekonomian mereka. Tuntutan para demonstran akan menjadi sorotan bagi pemerintah dalam merespon keinginan masyarakat terhadap kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat.(*)