CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – Polres Kolaka menunjukkan respons cepat terhadap laporan pengaduan penyerobotan tanah milik Maskur, yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen (19/10/2024). Hal ini terungkap melalui pernyataan Rizal, S.Sos., M.Si, salah satu kerabat korban, yang menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor pada 1 Oktober 2024 mengindikasikan bahwa kasus ini kemungkinan telah memasuki tahap penyidikan dan berharap segera ada penetapan tersangka.
Rizal berharap agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera didistribusikan ke kejaksaan, sebagai langkah lanjutan yang penting dalam proses hukum ini. “Kami berharap semua dokumen segera diproses untuk memastikan keadilan,” ujarnya.
Aipda Yohanis P., S.H., penyidik Polres Kolaka, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan penyerobotan tanah. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang terkait. “Kami telah memaparkan semua temuan dalam gelar perkara,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan manipulasi dokumen terkait sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 164 atas nama Maskur, yang diterbitkan oleh BPN Kolaka pada tahun 1999 dengan luas 17.856 m². Tindakan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenakan sanksi yang berat.
Masyarakat berharap tindakan tegas dari aparat hukum dapat memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum ini. Dengan adanya langkah cepat dari Polres Kolaka, diharapkan keadilan dapat segera terwujud dan hak-hak masyarakat terlindungi.(*)