Protes Menuntut Penutupan Tambang Pasir Ilegal: Kesatuan Aksi Masyarakat Sulawesi Tenggara Tegaskan Kritik terhadap Polres Buton

Kesatuan Aksi Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara aksi depan Kantor Bupati Buton (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, BUTON – Depan Mako Polres Buton (22/7/2024), berlangsung unjuk rasa yang diikuti oleh 13 anggota Kesatuan Aksi Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap aktivitas penambangan liar pasir pantai di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori, yang telah mengakibatkan kerusakan serius pada ekosistem laut.

Dalam orasi mereka, para demonstran mengecam dKanugaan pembiaran dari pihak penegak hukum, khususnya Polres Kabupaten Buton, terhadap kegiatan penambangan ilegal ini. Mereka juga mengungkapkan kesaksiannya bahwa aktivitas penambangan ilegal sudah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun. Tuntutan utama mereka antara lain adalah penutupan segera tambang pasir ilegal di Kamelanta, penangkapan serta penjarakan pelaku-pelaku penambangan ilegal, serta pemecatan Kapolres Buton dan Kasat Reskrim Polres Buton yang diduga terlibat.

Kabag Ops Polres Buton, AKP Bahruddin SH, bersama Kasat Reskrim Polres Buton, bertemu dengan para pengunjuk rasa dan memberikan respons terkait situasi tersebut. Mereka menjelaskan bahwa Kapolres sedang dalam rapat Paripurna DPRD di Kabupaten Buton Selatan.

Kasat Reskrim Polres Buton juga menanggapi dengan menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2016 dan telah ada tersangka yang ditetapkan. Pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang terkait masalah ini. Mereka berjanji akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi tambang untuk memperkuat proses hukum.

Setelah berunjuk rasa di depan Polres Buton, para demonstran melanjutkan protes mereka di Kantor Bupati Buton. Mereka diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Alimani S.Sos., M.Si, serta Kadis PMD Drs Murtaba Muru MA, Kabid Lingkungan Hidup, untuk membahas solusi lebih lanjut. Mereka menekankan pentingnya kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Polres Buton dalam menangani masalah ini, serta meminta Pemda Buton untuk mendukung penutupan tambang pasir ilegal di Desa Kamelanta.

Wahyu, Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Buton, menegaskan bahwa masalah penambangan ilegal tidak hanya terbatas di Kamelanta, dan menyarankan agar masyarakat membuat laporan pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk tindak lebih lanjut. Rencananya, laporan ini akan dirapatkan dengan Pj. Bupati Buton untuk mengambil langkah-langkah yang tepat.

Dengan demikian, unjuk rasa Kesatuan Aksi Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara selesai setelah pertemuan dengan pihak terkait, namun mereka tetap mengawasi perkembangan penanganan masalah penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut.(*)