CELEBESWATCH.ID, POLEWALI MANDAR, 16 Juni 2025 – Sekitar 150 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Passairang menggelar aksi unjuk rasa damai (AUR) di depan Kantor Pengadilan Negeri Polewali dan dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (16/6). Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Koorlap) Haris, sebagai bentuk kekecewaan atas putusan perkara sengketa lahan antara Haji Sanaba dengan Jurmardi dkk.
Aksi damai ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 102/Pdt.G/2024/PN POL yang dibacakan pada 12 Juni 2025, di mana PN Polewali memenangkan Haji Sanaba atas sengketa lahan seluas ± 3 hektar di wilayah Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian.
Orasi Kekecewaan dan Tuntutan Keadilan
Massa aksi tiba di kantor PN Polewali sekitar pukul 10.21 WITA menggunakan lima unit kendaraan (satu truk dan empat mobil pick-up) serta membentangkan enam spanduk dengan pesan-pesan keras yang ditujukan kepada institusi pengadilan. Beberapa tulisan di antaranya:
“Pagar Makan Tanaman, Pengadilan Negeri Polewali Pemangsa Masyarakat Kecil”
“Ketua Pengadilan Negeri Adalah Pengkhianat Rakyat… Pecat!”
“Putusan Wajib Dibatalkan!”
Dalam orasinya, Haris menyampaikan bahwa putusan PN Polewali dianggap mencederai keadilan rakyat kecil. “Kami adalah generasi ke-6 yang hidup di atas lahan itu. Hak kami telah diabaikan, dan bukti-bukti yang kami miliki diabaikan begitu saja oleh majelis hakim,” ujarnya lantang.
Dialog Tegang dengan Pihak Pengadilan
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Humas PN Polewali, Fachrianto Hanief, SH, MH, sempat menemui massa pada pukul 10.50 WITA untuk memberikan penjelasan, namun massa menolak berdialog dengannya dan meminta langsung bertemu dengan Ketua PN Polewali.
Ketua PN Polewali, Jusdi Purmawan, SH, MH, akhirnya turun langsung menemui warga dan menyampaikan bahwa pihak yang tidak puas dengan putusan dapat menempuh jalur hukum banding. “Jika putusan tidak diterima, silakan ajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan kami bukan akhir dari segalanya,” jelasnya.
Namun, warga tetap tidak puas dengan penjelasan tersebut dan memutuskan bergerak ke kantor DPRD Kabupaten Polman guna meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Diterima DPRD, Warga Minta Pendampingan dan Kepedulian
Sekitar pukul 13.32 WITA, rombongan aksi diterima oleh Ketua DPRD Kab. Polman Fahry Fadly, SE (Fraksi Golkar), Wakil Ketua II Amiruddin (Fraksi PKB), serta anggota DPRD dari berbagai fraksi. Dalam pertemuan tersebut, warga kembali menegaskan penderitaan mereka sejak awal kasus pada tahun 2021.
“Kami hanya rakyat kecil, mencari makan saja sudah sulit, apalagi membiayai proses banding. Kami tidak ingin pertumpahan darah terjadi karena tanah yang telah kami huni turun-temurun,” ungkap Haris dengan suara bergetar.
Ketua DPRD, Fahry Fadly, dalam tanggapannya menyampaikan empati dan komitmen untuk membantu. “Kami akan memfasilitasi komunikasi dengan Forkopimda dan meminta data-data terkait perkara ini. Meski kami tidak bisa membatalkan putusan pengadilan, kami akan berupaya mencarikan jalan terbaik,” ucapnya.
Situasi Kondusif dan Aman
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai dan dalam pengamanan ketat aparat Polres Polman yang sudah berada di lokasi sejak pukul 08.49 WITA. Tidak ada insiden berarti yang terjadi selama kegiatan berlangsung.
Masyarakat Passairang berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka secara hukum dan konstitusional, seraya berharap adanya keadilan yang berpihak kepada rakyat kecil.(*)