Rokok Ilegal Masuk Sultra: Gess Bold, Gan Bold, dan Tabaco Extra Diduga Langgar Aturan Cukai

Rokok ilegal yang dipajang untuk dijual di Kolaka (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – Temuan baru menunjukkan bahwa rokok jenis mild dengan merek “Gess Bold, Gan Bold, dan Tabaco Extra” diduga melanggar aturan cukai dan beredar secara ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara setelah ditemukan adanya pelanggaran pada pita cukainya. Temuan ini diungkap oleh Fariz, Divisi Hukum Pena Community Center, yang sering melakukan pemantauan di lapangan (6/10/2024).

Fariz menyebutkan bahwa stok rokok tersebut didapatkan dari sumber ilegal, yaitu oknum kampas, dan tidak ada agen resmi yang memasok produk-produk ini di wilayah Sultra. Penjual rokok ini dilaporkan didatangi oleh pihak Kampas untuk mendistribusikan barang tersebut.

“Harapan kami, Bea Cukai dapat menciptakan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai, demi mengamankan penerimaan negara,” ungkap Fariz. Ia juga menekankan pentingnya program gempur rokok ilegal yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Fariz menambahkan bahwa kerjasama antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Ia berharap pihak Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, yang mencakup tiga provinsi (Sulsel, Sulbar, dan Sultra), dapat lebih tegas dalam menindak produk Gess Bold, Gan Bold, dan Tabaco Extra, yang masih terpantau beredar secara masif di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, rokok yang beredar di Kolaka diduga melanggar beberapa peraturan hukum terkait cukai dan distribusi rokok. Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau dilengkapi dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, pelanggaran juga bisa merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur distribusi dan penjualan barang kena cukai. Pelaku yang memperjualbelikan rokok diduga ilegal ini dapat dikenai hukuman berupa pidana dan denda, mengingat mereka tidak mengikuti prosedur resmi, termasuk dalam hal cukai yang tidak sesuai dengan jumlah batang yang ada dalam kemasan.

Pelanggaran aturan cukai ini tentunya menjadi perhatian, mengingat rokok yang tidak memenuhi syarat perundangan, terutama dalam hal cukai, bisa merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus merugikan konsumen dari sisi kualitas dan keamanannya. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan kasus ini, namun masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan melaporkan jika menemukan indikasi rokok ilegal lainnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir, dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat lebih terjamin.(*)