Satgas PKH Turun Tangan Tertibkan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

Ramadhan, Chip Security PT Aneka Usaha Kolaka (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, semakin mencuat (26/9/2025). Kegiatan ini diduga mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan berpotensi merusak ekosistem hutan yang sudah rapuh. Selain itu, ada indikasi kuat terkait pengiriman kargo nikel yang diproduksi secara ilegal, yang seharusnya segera mendapatkan perhatian lebih dari pihak berwenang.

Laporan sementara menunjukkan bahwa kargo nikel yang dihasilkan dari kegiatan ilegal ini terkumpul di stokfile dan hanya menunggu dokumen yang dapat mendukung proses penjualan untuk menghindari pengawasan. Aktivitas ini diduga melibatkan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan asal usul barang, yang menjadi titik perhatian bagi pihak berwajib.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diharapkan segera turun tangan dan meningkatkan pengawasan untuk menanggulangi praktek penambangan ilegal tersebut. Fungsi kontrol dari lembaga ini sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan, mengingat penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak alam.

Selain itu, SATGAS PKH diminta untuk menindak tegas kegiatan ilegal ini yang merugikan negara. Kargo nikel yang terindikasi berasal dari hasil penambangan ilegal seharusnya tidak dibiarkan beredar tanpa pemeriksaan yang jelas mengenai asal usul barang dan kelengkapan dokumen.

Jika kargo tersebut berasal dari pembelian pihak ketiga, oknum yang mengaku sebagai pemilik kargo harus dapat menunjukkan kontrak jual beli yang sah. Sebaliknya, jika barang tersebut berasal dari penambangan yang dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin lengkap, mereka wajib menunjukkan bukti Kerja Sama Operasi (KSO) dan plottingan lahan yang sah guna memastikan legalitas dan keabsahan asal muasal barang tersebut.

Berdasarkan temuan ini, diharapkan Pemerintah Republik Indonesia segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan praktek penambangan ilegal yang semakin merugikan negara dan lingkungan hidup. (*)