Teguran Keras untuk SPBU Kolaka: Pertamina Hentikan Pasokan Solar

SPBU Kolakaasi dan SPBU Km 2 dalam pembinaan Pertamina di Kab. Kolaka (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – 3 Oktober 2024, PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 7493504 yang terletak di Jl. Pahlawan, Kabupaten Kolaka. Tindakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius dalam penyaluran solar jenis bahan bakar tertentu, yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Sales Area Manager Retail Sulawesi Tenggara, M. Faruq, mengungkapkan bahwa investigasi internal mengidentifikasi adanya oknum petugas SPBU yang tidak mematuhi SOP dalam proses penyaluran solar. “Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan mencederai reputasi perusahaan. Ini adalah langkah serius untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Faruq.

Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, Pertamina memberikan teguran tertulis kepada oknum petugas yang terlibat. Selain itu, SPBU 7493504 juga dikenakan sanksi penghentian sementara pasokan solar jenis JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 Oktober 2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong semua pihak untuk menjalankan tugas mereka sesuai ketentuan.

Pemberian sanksi ini merupakan bagian dari komitmen PT. Pertamina Patra Niaga untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap SPBU yang beroperasi di bawah naungan kami beroperasi secara transparan dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini juga demi melindungi hak konsumen untuk mendapatkan bahan bakar yang berkualitas,” tambah Faruq.

Dengan langkah tegas ini, Pertamina berharap dapat menjaga integritas layanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang diberikan.(*)