CELEBESWATCH.ID, MAKASSAR – Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga (AMLB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang terletak di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar (21/1/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyikapi dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan Majelis Hakim PTUN Makassar dalam kasus sengketa tanah yang mencuat baru-baru ini.
Dalam aksi tersebut, para demonstran membakar ban bekas sebagai simbol protes, serta membentangkan spanduk bertuliskan “Hakim Jangan Sekongkol dengan Pencuri Tanah” dan “Binanga Lawan Mafia Tanah”. Mereka menuntut agar Ketua dan Majelis Hakim PTUN Makassar segera dicopot dari jabatannya serta diproses secara hukum.
Tuntutan Aksi:
1. Copot segera mungkin Ketua dan Majelis Hakim PTUN Makassar.
Massa menuntut agar pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kode etik segera diberhentikan dari jabatan mereka.
2. Pelanggaran kode etik Ketua dan Majelis Hakim PTUN Makassar harus segera diproses hukum.
Demonstran menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim-hakim tersebut.
3. Supremasi hukum harus ditegakkan.
Aksi ini juga menyerukan agar hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan tanpa adanya intervensi atau praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Binanga.
Aksi ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, dan warga yang ikut dalam unjuk rasa berharap agar kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Aksi tersebut berlangsung dengan tertib meskipun sejumlah ketegangan terlihat saat massa mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang ada. (*)