Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Budi Said Sudah Tepat, Kerugian Negara Rp 1,1 Triliun

Budi Said, Kasus Korupsi dan Pencucian Uang (Foto : Tim Redaksi)

CELEBESWATCH.ID, JAKARTA – Budi Said, yang dikenal sebagai pengusaha kaya raya asal Surabaya, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). Putusan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan jual beli emas milik PT Antam, sebuah perusahaan BUMN, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan rekayasa transaksi emas PT Antam sebanyak 1,1 ton. Tindakannya ini menyebabkan kerugian signifikan bagi negara. Selain itu, Budi juga terbukti melakukan pencucian uang (TPPU) dalam rangka menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, vonis 15 tahun penjara terhadap Budi Said sudah tepat. Fickar menilai bahwa putusan hakim ini sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang memperhitungkan faktor-faktor yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa.

“Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan,” ujar Fickar kepada awak media, seperti dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Budi Said dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam, yang setara dengan nilai Rp 35,08 miliar. Jika tidak dapat membayar, harta benda miliknya akan disita, dan jika nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha merugikan negara demi kepentingan pribadi. (*)