CELEBESWATCH.ID, KOLAKA – H. Sirwan, seorang warga Kelurahan Tonggoni, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman kepada pihak Polsek Pomalaa setelah insiden menegangkan yang terjadi pada Sabtu pagi (21/9/2024). Kejadian tersebut berlangsung di lokasi tanah kaplingan di Jl. Kali Baru, di mana H. Sirwan sedang berkunjung ke lokasi tersebut.
Saat proses tersebut berlangsung, tiba-tiba muncul GU dengan dalam keadaan emosi, GU dilaporkan mengeluarkan ancaman serius kepada H. Sirwan, dengan ucapan yang terekam dalam video, “Kalo saya kamu anu, matiko saya potong kepalamu.”
H. Sirwan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dilengkapi dengan bukti permulaan yang relevan. Bukti tersebut mencakup rekaman video serta kesaksian dari warga setempat yang menyaksikan insiden tersebut.
Kepolisian setempat menyatakan bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti, dan penyidikan akan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Dalam konteks hukum, bukti permulaan seperti ini menjadi dasar penting untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
H. Sirwan berharap, melalui laporan ini, tindakan pengancaman yang dialaminya tidak hanya mendapatkan perhatian hukum, tetapi juga laporan pengaduan ini naik ke penyidikan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang saat ditemui di kediamannya pada hari Sabtu (28/9/2024).
“Saya tidak akan ke Polres Kolaka membuat Laporan Polisi karena percaya kinerja Polsek Pomalaa profesional memberikan keadilan bagi masyarakat” ujar Sirwan.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk ancaman atau tindak kekerasan, agar tindakan hukum dapat segera diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.(*)